HUBUNGAN INTERNASIONAL
A. PENDAHULUAN
1. Manusia adalah makhluk sosial,
sehingga memiliki kecenderungan untuk bergaul dan bekerja sama dengan manusia
lainnya. Kecenderungan berkelompok dan bekerja sama dengan manusia lain juga
didorong oleh naluri untuk memenuhi kebutuhannya baik secara lahiriah maupun
batiniah.
2. Sebagai bangsa, manusia tak
mungkin hidup tanpa menjalin hubungan dengan bangsa lain.
3. Lahirnya era keterbukaan
mendorong lahirnya era globalisasi, yang imbasnya adalah
a.
Hubungan antarbangsa makin erat karena pada era ini kemajuan teknologi
informasi makin pesat, sehingga hubungan antarwarga dunia tak dapat dibatasi
oleh apapun.
b.
Ketergantungan antarnegara makin tinggi, sehingga kebijakan domestic suatu
Negara (bangsa) tak bisa dilepaskan begitu saja dari pertimbangan pandangan
internasional.
c.
Karena ketergatungan antarnegara makin tinggi serta hubungan makin erat,
maka tidak dapat dihindari efek negatifnya, yaitu gesekan kepentingan
antarnegara yang satu dan Negara yang lain. Untuk itu, perlu diadakan hubungan
internasional guna menyelesaikan masalah-masalah tersebut dengan menentukan
pola hubungan yang jelas.
d.
Bangsa Indonesia perlu menetapkan pola hubungan dengan bangsa lain dengan
landasan yang kokoh baik landasan formal maupun material, sehingga kepentingan
nasional tetap dikedepankan. Dengan demikian, dalam percaturan internasional,
bangsa kita tetap kokoh dan tidak mudah terombang-ambing serta menjadi subjek
dan bukan menjadi objek.
B. Makna Hubungan Internasional
1. Pengertian Hubungan
Internasional
Hubungan antarbangsa mutlak
dilakukan oleh Negara manapun di dunia karena pada zaman modern ini, mustahil suatu bangsa mampu mencukupi
semua kebutuhannya tanpa bantuan dari Negara lain. Terlebih dengan lahirnya era
globalisasi, batas-batas wilayah Negara hanya bermakna politis belaka. Untuk
itu, perlu dirumuskan definisi hubungan internasional, sehingga hubungan
internasional bisa berjalan secara tertib sesuai dengan yang diharapkan, yaitu
memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang menjalin hubungan.
a.
Menurut Restra (Rencana
Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia), hubungan
internasional dirumuskan sebagai hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya
yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara
tersebut.
b.
Menurut Charles A. Mc. Clelland,
hubungan internasional adalah studi tentang keadaan relevan yang
mengelilingi interaksi.
c.
Menurut Warsito Sunaryo, hubungan internasional merupakan
studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu,
termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
d.
Menurut Drs. Suwardi Wiraatmadja,
M.A., hubungan internasional lebih luas dari politik internasional. Politik
internasional membahas keadaan atau soal-soal politik di masyarakat
internasional dalam arti sempit, sedangkan hubungan internasional mencakup
segala macam hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat
internasional.
2. Komponen-komponen yang harus
Ada dalam Hubungan Internasional
a.
Politik internasional (international politics)
b.
Studi tentang peristiwa internasional (the study of foreign affair)
c.
Hukum internasional (international law)
d.
Organisasi administrasi internasional (international organization of
administration).
3. Bentuk dari Hubungan
Internasional
Bentuk dari hubungan
internasional dapat berupa hubungan-hubungan, yaitu sebagai berikut:
a.
Hubungan individual, berbentuk kontak-kontak
pribadi yang didasari oleh kepentingan individual, misalnya hubungan pedagang
antarnegara yang mengadakan transaksi jual-beli, mahasiswa yang belajar di
Negara lain, kunjungan wisatawan, dan lain-lain.
b.
Hubungan antarkelompok¸dapat berbentuk hubungan
antarlembaga keagamaan, sosial, lembaga-lembaga ekonomi, dan perdagangan
antarnegara.
c.
Hubungan antarnegara, biasanya melibatkan
kepentingan nasional atau kepentingan yang sifatnya lebih luas, misalnya kerja
sama ekonomi, politik, kebudayaan, ataupun hankam.
4. Bentuk dari Hubungan
Internasional
a.
Asas teritorial.
Asas ini didasarkan pada
kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum
bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
b.
Asas kebangsaan.
Asas ini didasarkan pada
kekuasaan Negara untuk seluruh warga Negaranya, sehingga setiap warga Negara di
mana pun berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.
c.
Asas kepentingan umum.
Asas ini didasarkan pada
wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
bermasyarakat. Dalam hal ini, Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua
keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut dengan kepentingan umum.
d.
Asas persamaan harkat, martabat, dan derajat.
Hubungan antarbangsa hendaknya
didasarkan atas asas bahwa Negara-negara yang berhubungan adalah Negara yang
berdaulat. Oleh karena itu, harus dijunjung tinggi harkat dan martabatnya oleh
setiap Negara yang berhubungan agar terwujud persamaan derajat, sehingga saling
menghormati dan menjaga hubungan baik dan saling menguntungkan.
e.
Asas keterbukaan.
Dalam hubungan antarbangsa
perlu diadakan keterbukaan dari kedua bela pihak, sehingga setiap Negara paham
akan manfaat dari hubungan itu.
5. Maksud dan Tujuan Hubungan
Internasional
Menurut Kartasasmita,
hubungan internasional dimaksudkan untuk
a.
Mempererat hubungan antarnegara yang satu dengan Negara yang lain
b.
Mengadakan kerja sama dalam rangka saling membantu,
c.
Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah,
d.
Mengadakan perdamaian dan perundingan pakta nonagresi,
e.
Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan
masing-masing.
6. Pentingnya Hubungan
Internasional
Faktor-faktor yang mendorong
timbulnya hubungan internasional, antara lain sebagai berikut:
a.
Faktor internal yaitu adanya kekhawatiran terancam
kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari Negara lain.
Biasanya, sifat dari hubungannya menyangkut bidang pertahanan dan keamanan,
meisalnya membentuk pakta pertahanan.
b.
Faktor eksternal yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapa
dimungkiri bahwa suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari
Negara lain. Ketergantungan antara Negara satu terhadap Negara lain bisa
menyangkut bidang ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, atau pertahanan
keamanan.
C. Perjanjian Internasional
1. Pengertian Perjanjian Internasional
a. Oppenheim-Lauterpacht
Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan
antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang
mengadakannya.
b. Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang di adakan
antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
c. G.
Schwarzenbenger
Perjanjian internasional adalah persetujuan antara
subjek-subjek internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat
dalam hak internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.
d. Konvensi
Wina Tahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang di adakan
oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum
tertentu.
2. Beberapa Istilah yang Sering
Digunakan dalam Perjanjian Internasional
a.
Traktat adalah
perjanjian internasional yang isinya bersifat politik. Perjanjian ini
menyangkut kepentingan kedaulatan Negara yang memerlukan persetujuan parlemen.
b.
Konvensi adalah
persetujuan formal yang bersifat mengikat dan dibuat bersama oleh beberapa
Negara. Untuk menandatangani konvensi, tidak perlu meminta persetujuan
parlemen.
c.
Protokol yaitu
berita acara mengenai hasil suatu kongres yang masing-masing ditandatangani
oleh wakil-wakil Negara peserta.
d.
Program adalah
perjanjian internasional yang menciptakan hukum internasional yang bersifat
konstitutif.
e. Deklarasi adalah pernyataan bersama mengenai suatu
masalah dalam bidang hukum, politik, dan ekonomi.
3. Klasifikasi Perjanjian
Internasional
Perjanjian internasional dapat di bedakan
sebagai berikut :
a)
Menurut Subjeknya
Menurut subjeknya, perjanjian
internasional dapat di bedakan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut :
1)
Perjanjian antarnegara yang di lakukan oleh banyak Negara yang merupakan
subjek hukum internasional
2)
Perjanjian internasional di antara Negara dan subjek hukum internasional
membentuk hukum lainnya, seperti antara Tahta Suci Vatikan dan MEE
3)
Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain kerja sama MEE dan
ASEAN
b)
Menurut proses pambentukannya
Menurut prosese
pembentukannya, perjanjian internasional di9 bedakian menjadi dua, yaitu
sebagai berikut :
1) Perjanjian
yang bersifat penting, yaitu perjanjian yang di buat
melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi
2) Perundingan
yang bersifat sederhana, yaitu perjanjian yang di buat
melalui dua tahap, yakni perundingan dan penandatanganan.
c) Menurut
isinya
Menurut isinya perjanjian
internasional mencakup empat bidang, yaitu sebagai berikut :
1)
Bidang politik seperti fakta pertahanan dan fakta perdamaian.
Contoh : NATO, SEATO, ANZUS
2)
Bidang ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan
Contoh : CGI, IMF, IBRD
3)
Bidang hukum, seperti status keungan
Contoh : Antara Indonesia dan
RRC serta perjanjian akstradisi
4)
Bidang batas wilayah, seperti laut
territorial dan batas alam daratan
5)
Bidang kesehatan, seperti masalah karantina penanggulangan wabah dan
penyakit AIDS
d)
Menurut Fungsinya
Menurut fungsinya, perjanjian
internasional terdiri atas perjanjian yang membentuk hukum dan perjanjian yang
bersifat khusus.
1)
Perjanjian yang membentuk hukum ( Law
Making Treaties ) adalah suatu perjanjian yang meletakkan
ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum masyarakat internasional secara
keseluruhan ( bersifat multirateral ). Perjanjian itu bersifat terbuka bagi
pihak ke tiga.
Contohnya, Konvensi Wina tahun
1958 tentang hubungan diplomatic dan Konvensi Hukum Laut Internassonal tahun 1982
Contohnya konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatic
dan Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982.
2)
Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) ialah perjanjian
yang meimbulkan hak dan kewajiban bagi Negara-negara yang mengadakan perjanjian
(perjanjian bilateral).
Contohnya
perjanjian antara RI dan RRC tentang dwi kewarganegaraan tahun 1955 dan
perjanjian mengenai batas wilayah.
4.
Proses pembuatan perjanjian Internasional
Menurut konvensi wina 1969,
perjanjian internasional baik bilaterial maupun multilateral dilakukan melalui
tiga tahap,yaitu sebagai berikut:
a. Perundingan ( negotiation )
tahap pertama
dari suatu perjanjian antarnegara adalah pembicaraan pendahuluan sebagai
penjajakan untuk mendapatkan kesepakatan dari masing-masing pihak yang
berkepentingan. Dalam tahap ini,Negara dapat diwakili oleh pejabat yang
memiliki surat kuasa punuh ( full powers ) atau langsung kepada
Negaraatau kepala pemerintahan,materi luar negeri, dab duta besar sesuai dengan
tingkatan perjanjian antarnegara tersebut.
b. Penandatanganan ( signature )
Setelah tahap
perundingan mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka dilanjutkan
dengan penandatanganan sebagai tindakan formal pengesahan. Penandatangan
biasanya dilakukan oleh kepala Negara atau materi luar negeri. Untuk perjanjian
multiaterel,perjanjian sah apabila ditandatangani oleh minimal peserta yang
hadir, kecuali jika ada ketentuan lain yang mengatur.
c. Pengesahan ( ratification )
Suatu
perjanjian dapat mengikat bagi suatu Negara apabila sudah dapatkan ratifikasi.
Ratifikasi ( pengesahan ) perjanjian
internasional ada tiga macam, yaitu
1).
Ratifikasi oleh lembaga eksekutif ( pemerintahan ), system ini biasanya
dilakukan oleh raja yang
otoriter.
2). Ratifikasi oleh lembaga legislatif (
perlemen atau DPR ), system in jarang digunakan.
3). Ratifikasi oleh lembaga eksekutif dan
legislatif ( sistem campuran ) , sistem ini banyak digunakan karena selain
disetujui eksekutif juga di mintakan persetujuan parlamen sebagai representatif
dari rakyat.
d. Mulai
berlakunya perjanjian internasional
menurut konvensi wina 1969 perjanjian
internasional mulai berlaku
1). Pada
saat sesuai dengan yang tertera atau ditentukan dalam naskah perjanjian
tersebut.
2). Pada saat peserta
perjanjian mengikatkan diri ( ratifikasi ), pada perjanjian itu bila
dalam naskah tidak disebutkan
berlakunya.
e.
Pembatalan perjanjian
Menurut Konvensi Wina 1969, pembatalan
dilakukan apabila
1). Adanya pelanggaran
terhadap hukum nasionalnya dari Negara peserta atau wakil kuasa hukum,
2). Adanya
unsure kesalahan pada saat perjanjian tersebut dibuat.
3). Adanya unsure penipuan
dari Negara peserta tertentu dari Negara peserta lainnya pada pembuatan
perjanjian.
4). Terdapat kecurangan
penyalahgeraan baik secara langsung maupun tidak langsung kapada Negara peserta tertentu.
5). Terdapat unsure paksaan
baik berupa ancaman maupun tindak kekerasan terhadap Negara peserta tertentu.
6). Terdapat ketentuan
perjanjian yang bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.
f. Berakhirnya perjanjian
Internasional
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja,
berakhirnya perjanjian internasional karena .
1). Telah tercapai tujuan perjanjian tersebut
2). Perjanjian internasional tersebut telah habis masa
berlakunya
3). Salah satu pihak peserta perjanjian punah karena
Negara peserta tersebut hancur akibat perang atau bencana alam.
4). Adanya persetujuan dari Negara peserta untuk
mengakhiri perjanjian
5). Adanya perjanjian baru antara peserta yang
mengakibatkan tidak berlakunya perjanjian terdahulu.
d. Perwakilan Negara dalam Hubungan Internasional
Hubungan antarnegara
pada dasarnya adalah hubungan hukum, yang berarti hubungan tersebut melahirkan
hak dan kewajiban antarsubjek hukum yang saling berhubungan. Untuk menjalin
hubungan di antara Negara-negara itu, biasanya Negara tersebut saling
menepatkan perwakilannya.
1. Perwakilan Diplomatik
Syarat pertukaran atau pembukaan perwakilan diplomatik
ataupun konsuler dengan Negara lain antara sebagai berikut:
a. adanya kesepakatan antara
kedua belah pihak yang mau mengadakan pertukaran diplomatik atau konsuler. Kesepakatan itu di tuangkan
dalam bentuk persetujuan bersama ( joint agreement )
b. Prinsip-prinsip hukum
internasional yang berlaku, yaitu setiap Negara dapat melakukan hubungan atau
pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang
berlaku dan prinsip timbal balik atau resiprositas
2. Tugas Perwakilan Diplomatik
a. Representasi,yaitu
selain untuk mewakili pemerintahan negaranya ia juga dapat melakukan protes,mengadakan penyelidikan suatu
perkara dengan pemerintahan Negara penerima, ia mewakili kebijakan politik
pemerintahan negaranya
b. Negosiasi, yaitu
mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan Negara dimana ia
diakreditasi maupun di Negara lain.
c. Observasi, yaitu
untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di Negara penerima
yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan Negara
d. Proteksi, yaitu
untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga
negaranya yang berada di luar negari.
e. Persahabatan,yaitu
untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara Negara-negara pengirim dan
Negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan
teknologi.
3. Fungsi
Perwakilan Diplomatik
a. Mewakili Negara pengirim di
dalam Negara penerima
b. Melingdungi kepentingan
Negara pengirim oleh warga negaranya di Negara penerima dalam batas-batas yamg
di izinkan oleh hukum internasional.
c. mwngadakan persetujuan
dengan pemerintah Negara penerima.
d. Memberikan keterangan
tenteng kondisi dan perkembangan Negara penerima sesuai dengan undang-undang
dan melaporkan kepada pemerintah Negara pengirim.
e. Memelihara hubungan
persahabatan antarkedua Negara.
4. Perangkat
Perwakilan Diplomatik
a. Duta besar berkuasa penuh
adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan
diplomatik yang mempunyai kekuasaan yang penuh dan luar biasa
b. Duta
Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya
yang lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua
Negara. Duta harus berkunsultasi dengan pemerintahanya
c. Menteri Residen
Seorang menteri residen dianggap bakan
wakil pribadi kepala Negara. Dia hanya mengurus-urus Negara. Menteri residen
pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara di mana ia
bertugas.
d. Kuasa Usaha
kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada
kepala Negara dapat di bedakan atas :
1). Kuasa Usaha tetap,
menjabat kepala dari suatu kepala perwakilan
2). Kuasa usaha sementara,
yang melaksanakan pekerjaan kapala perwakilan, ketika pejabat yang bersangkutan
belum atau tidak berada di tempat.
3). Atase-Atase
Adalah pejabat pembantu dari duta besar
berkuasa penuh.
Atase terdiri dari atas dua bagian, yaitu
:
a. Atase Pertahan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira
militer yang di perbantukan oleh Departemen luar negeri dan di tempatkan di
kedutaan besar Negara bersangkutan dan di beri
kedudukan sebagia seorang diplomat.
b. Atase Teknis
Atase ini dijabat seorang pegawai negeri
sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar negeri dan di
tempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta besar. Misalnya,
atase perdagangan, perindustrian, pendidikan, dan kebudayaan.
5. Perwakilan Konseler
Konsul adalah petugas di wilayah Negara
lain, tetapi bukan petugas perurutan
diplomatic. Konsul tidak melakukan hubungan resmi antar Negara. Konsul bertugas
untuk me melindungi kepentingan komersial Negara yang menunjukanya. Di samping
itu, konsul juga di bebani tugas tambahan untuk melayani kepentingan warga
Negara dari Negara yang menunjuknya, seperti eksekusi akta notaris, memberi
paspor, meresmikan perkawi nan,dan melakukan yurisdiksi disipliner awak kapal
negaranya.
a. Penunjukan konsul
dulu konsul dipilih dari dan oleh para
pedagan yang tinggal di Negara tempat ia bertugas. Saat ini, berdasarkan konvensi
wina, konsul ditunjuk oleh Negara yang kepentingannya di urus konsul tersebut.
Penunjukan konsul suatu Negara di Negara lain dilakukan berdasarkan persetujuan
timbal balik Negara yang bersangkutan. Penunjukan konsul tidak di sertai dengan
“ Letters of crederce”. Penunjukan itu di beritahukan kepada Negara
penerima. Negara penerima dimohonkan memberi “Exequatur”, yakni
otorisasi untuk menjalankan tugas konsul. Sebelum mendapatkan exequatur konsul
tidak melakukan tugasnya.
Persetujuan mengadakan
hubungan diplomatic biasa mencakup juga persetujuan mengedarkan hubungan
konsuler antara Negara-negara yang berangkutan.
b. Tingkat-tingkat Perwakilan
Konsuler
Pada perwakilan konsuler terdapat jenjang
kepangkatan, yaitu:
1). Konsul jenderal
2). Konsul
3). Konsul muda,
4). Pembantu-pembantu konsul ( consul Agencies )
Tugas konsul selanjutnya adalah menggikat kepentingan dan mengumpulkan
informasi dagangan,kerajingan tangan, pertanian, kesenian, dan pelajaran dari
Negara pengirim maupun kapal-kapal dari negaranya yang berada di Negara
kedudukannya. Tugas selain itu adalah mengurus kelahiran, perkawinan, dan
kematian warga Negara yang ada di Negara kedudukannya, mengurusi paspor, visa
dll.
c. Fungsi Perwakilan Konsuler
Fungsi perwakilan konsuler menurut
konvensi wina pasal 5 adalah sebagia
berikut:
1). Melindungi kepentingan Negara dan warga
Negara pengirim di Negara penerima,baik
Secara individu maupun
badan-badan resmi ( yayasan, perusahaan, lembaga kenegaraan ) dalam batas yang di izinkan oleh hukum internasional.
2). Melanjutkan dn mempertimbangkan hubungan perdagangan, ekonomi,
kebudayaan, dan ilmu pengetahuan antaranegara penerima dan Negara pengirim.
Selain itu juga memelihara hubungan persahabatan antara dua Negara tersebut,
sesuian dengan ketentuan konvensi wina
3).Memberikan keterangan yang diizinkan undang-undang tentang kongsi dan
perkembangan kehidupan perdagangan, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan
Negara penerima, serta melaporkan hal tersebut kepada pemerintahannya
memberikan informasi kepada orang-orang yang berminat.
4). Memberikan paspor atau dokumen perjalanan kepada warga Negara pengirim
dan visa atau dokumen yang berhubungan dengan itu kepada orang-orang yang ingin
mengunjungi Negara pengirim.
5). Membantu dan menolong warga Negara, baik sebagai individu atau
badan-badan dari Negara pengirim.
6). Bertindak sebagai notaris dan mencatat sipil atau dalam kapasitas
semacam itu dan menyelenggarakan fungsi yang bersifat administrative tertentu
sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dan
ketentuan-ketentuan Negara penerima.
7). Mejaga kepentigan warga Negara, baik sebagai individu maupun
badan-badan dari Negara pengirim mengenai pewarisan dalam masalah kematian di
daerah dari Negara pengirim sesuai dengan undang-undang dari Negara penerima.
8). Menjaga dalam batas-batas yang diizinkan undang-undang dan ketentuan
Negara penerima kepentingan orang yang belum dewasa dan orang lain yang tidak
mempunyai wewenang penuh yang menjadi warga Negara dari Negara pengirim,
khususnya kepada seseorang.
9). Bertindak sebagai subjek dalam praktik dan prosedur pengadilan atau
badan-badan lainnya di Negara penerima dan mewakili atau mengatur perwakilan
bagi warga Negara dari Negara pengirim untuk tujuan peradilan sesuai dengan
undang-undang dan ketentuan dari Negara penerima. Mengadakan tindakan sementara
untuk menggunakan atau memperoleh hak-hak dan kepentingan dari warga Negara
pengir im apa bila karena suatu hal absen dan seorang warga Negara tidak dapat
dtang pada waktu yang ditentukan untuk membela hak-hak dan kepentingannya.
10). Memberikan dokumen yuridis dan ekstrayuridis atau surat pelaksana atau
surat otentik untuk dipergunakan sebagai bukti di pengadilan di Negara pengirim
sesuai dengan persetujuan internasional yang sedang belaku. Apabial tidak ada
persetujuan yang demikian asal sesuai dengan undang-undang atau ketentuan yang
sejajar atau disamakan dengan undang-undang dan ketentuan-ketentuan yang ada di
Negara penerima.
11). Mengadakan kewajiban supervisi dan pengawasan sesuai dengan
undang-undang atau ketentuan dari Negara pengirim dalam hubungan dengan
kapal-kapal yang berkebangsaan Negara dan pesawat-pesawat terbang yang didaftar
di Negara pengirim dan yang bersangkut-paut dengan anak buahnya.
12). Memberikan bantuan kepada kapal dan pesawat terbang, sebagaimana
tersebut dalam butir 11, dengan anak buahnya, membuat pengumuman mengenai
perjalan kapal-kapal memeriksa surat-surat kapal dan tanpa prasangka terhadap
pejabat dari Negara penerima memperkenalkan pemeriksaan atau penyelidikan
apabila ada insiden selama perjalanan dan mengadakan tindakan-tindakan antara
pimpinan, perwira, dan anak buah dari kapal-kapal sepanjang wewenang itu
diberikan oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan Negara pengirim.
13). Menunjukan atau melakukan fungsi lain dipercayakan kepada perwakilan
konsuler yang diberikan Negara pengirim yang tidak dilarang dan tiding
bertentangan dengan undang-undang dan ketentuan Negara penerima dan apabila
tidak ada keberatan dari Negara penerima atau tidak bertentangan dengan
persetujuan internasional yang sedang belaku antara Negara pengirim dan Negara
penerima.
d. Hak-Hak Perwakilan Konsuler
Konsul juga mempunyai privilllege
( hak-hak istimewa ) dan immunitas ( kebebasan ), tetapi sifatnya
terbatas. Biasanya hanya mengenai dirinya dan stafnya, sedangkan anggota
perwakilan diplomatik mempunyai kekebalan penuh. Hak-hak dan kekebalan konsul
terbatas pada.
1).
Kekebalan surat-menyurat resmi ( tanpa disensor ) dan begitu pula arsip-arsipnya.
2). Pembebasan
pajak setempat
3). Hak
menggunakan perwira sandi
4) pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengandilan, tetapi hanya
terbatas pada hal-hal yang berhubungan dengan dinasnya.
5). Mempunyai hak kewajiban langsung dengan Negara yang mengangkatnya
e. Berakhirnya Tugas Konsul
Putusnya hubungan diplomatik
antara Negara pengirim dan Negara penerima tidak selalu berarti putusnya
hubungan konsuler antara dua Negara yang bersangkutan. Berakhirnya tugas
konsuler dari anggota kantor konsulat dapat terjadi antara lain karena.
1). pemberitahuan Negara
pengirim kepada Negara penerima bahwa tugas pejabat tersebut sudah berakhir.
2). Pemberitahuan Negara
penerima kepada Negara pengirim bahwa Negara penerima tidak lagi menganggap pejabat
tersebut sebagai anggota kantor konsulat.
3). Negara penerima menarik
kembali otorisasi untuk menjalankan tugas konsul ( exequatur ) yang
telah di berikan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusadd FB aq fandriyanto_12@yahoo.com
BalasHapus