Laman

Sabtu, 09 Februari 2013

Makna Setiap Alinea Dalam Pembukaan UUD 1945


1.    Alinea Pertama, 

Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :”Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan” kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.

2.    Alinea Kedua, 

 Yang berbunyi :”Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. 

Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.


3.    Alinea Ketiga, 

Yang berbunyi :”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”. 

Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa. Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.


4.    Alinea Keempat, 

Yang berbunyi :’kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’. 

Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa 

  1. Negara Indonesia  mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, 
  2. Keharusan adanya Undang-Undang Dasar,
  3. Adanya asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyat, 
  4.   adanya asas kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

SISTEM DAN JARINGAN OTOT


Sistem otot adalah sistem tubuh yang memiliki fungsi seperti untuk alat gerak, menyimpan glikogen dan menentukan postur tubuh. Terdiri atas otot polos, otot jantung dan otot rangka. Otot merupakan alat gerak aktif yang mampu menggerakkan tulang, kulit dan rambut setelah mendapat rangsangan. Otot memiliki tiga kemampuan khusus yaitu :
  1. kontraktibilitas : kemampuan untuk berkontraksi / memendek
  2. Ekstensibilitas : kemampuan untuk melakukan gerakan kebalikan dari gerakan yang ditimbulkan saat kontraksi
  3. Elastisitas : kemampuan otot untuk kembali pada ukuran semula setelah berkontraksi. Saat kembali pada ukuran semula otot disebut dalam keadaan relaksasi.
Jenis otot
1. otot lurik
  • Nama lain: otot rangka, otot serat lintang (musculus striated) atau otot involunter
  • Struktur : serabut panjang, berwarna/lurik dengan garis terang dan gelap, memiliki inti dalam jumlah banyak dan terletak dipinggir
  • Kontraksi: menurut kehendak kita (dibawah kendali sistem syaraf pusat), gerakan cepat, kuat, mudah lelah dan tidak beraturan
  • Struktur anatomi dari otot rangka
2. Otot Polos
  • Nama lain : otot alat-alat dalam / visceral / musculus nonstriated / otot involunter
  • Struktur : bentuk serabut panjang seperti kumparan, dengan ujung runcing, dengan inti berjumlah satu terletak dibagiann tengah.
  • Kontraksi : tidak menurut kehendak atau diluar kendali sistem saraf pusat, gerakan lambat, ritmis dan tidak mudah lelah.
3. otot jantung
·         Nama lain: Myocardium atau musculus cardiata atau otot involunter
·         struktur : Bentuk serabutnya memanjang, silindris, bercabang. Tampak adanya garis terang dan gelap. memiliki satu inti yang terletak di tengah
·         Kontraksi: tidak menurut kehendak, gerakan lambat, ritmis dan tidak mudah lelah


JARINGAN OTOT
Jaringan otot tersusun atas sel-sel otot yang fungsinya menggerakkan organ-organ tubuh. Kemampuan tersebut disebabkan karena jaringan otot mampu berkontraksi. Kontraksi otot dapat berlangsung karena molekul-molekul protein yang membangun sel otot dapat memanjang dan memendek.
·         Gambar 1 :
Diagram susunan jaringan otot kerangka, dari
keseluruhan otot sampai tingkat molekuler.
·         Jaringan otot dapat dibedakan menjadi 3 macam :
1.
Jaringan Otot Polos
Jaringan otot polos mempunyai serabut-serabut (fibril) yang homogen sehingga bila diamati di bawah mikroskop tampak polos atau tidak bergaris-garis.
Otot polos berkontraksi secara refleks dan di bawah
pengaruh saraf otonom. Bila otot polos dirangsang, reaksinya lambat. Otot polos terdapat pada saluran pencernaan, dinding pembuluh darah, saluran pernafasan.

Gbr. Struktur Otot Polos
2.
Jaringan Otot Lurik
Nama lainnya adalah jaringan otot kerangka karena sebagian besar jenis otot ini melekat pada kerangka tubule. Kontraksinya menurut kehendak kita dan di bawah pengaruh saraf sadar.
Dinamakan otot lurik karena bila dilihat di bawah mikroskop tampak adanya garis gelap dan terang berselang-seling melintang di sepanjang serabut otot. Oleh sebab itu nama lain dari otot lurik adalah otot bergaris melintang.

Kontraksi otot lurik berlangsung cepat bila menerima rangsangan, berkontraksi sesuai dengan kehendak dan di bawah pengaruh saraf sadar.
Fungsi otot lurik untuk menggerakkan tulang dan melindungi kerangka dari benturan keras.
Gbr. Serabut otot lurik
(dari otot anak-anak).
3.
Jaringan Otot Jantung/Miokardium
Jaringan otot ini hanya terdapat pada lapisan tengah dinding jantung. Strukturnya menyerupai otot lurik, meskipun begitu kontraksi otot jantung secara refleks serta reaksi terhadap rangsang lambat.
Fungsi otot jantung adalah untuk memompa darah ke luar jantung.


Gbr. Serabut otot jantung
(dari jantung orang dewasa)
a. KONTRAKTIBILITAS
kemampuan untuk memendek
b. EKSTENSIBILITAS
kemampuan untuk memanjang
c. ELASTISITAS
kemampuan untuk kembali ke ukuran semula setelah memendekatau memanjang
Gerak dan Kerja Otot
Kerja Otot Manusia
Otot manusia bekerja dengan cara berkontraksi sehingga otot akan memendek, mengeras dan bagian tengahnya menggelembung ( membesar ). Karena memendek maka tulang yang di- lekati oleh otot tersebut akan tertarik atau terangkat. Kontraksi satu macam otot hanya mampu untuk menggerakkan tulang kesatu arah tertentu. Agar tulang dapat kembali ke posisi semula, otot tersebut harus mengadakan relaksasi dan tulang harus ditarik ke posisi semula. Untuk itu harus ada otot lain yang berkontraksi yang merupakan kebalikan dari kerja otot pertama. Jadi, untuk menggerakkan tulang dari satu posisi ke posisi yang lain, kemudian kembali ke posisi semula diperlukan paling sedikit dua macam otot dengan kerja yang berbeda.
Berdasarkan cara kerjanya, otot dibedakan menjadi otot antagonis dan otot sinergis. otot antagonis menyebabkan terjadinya gerak antagonis, yaitu gerak otot yang berlawanan arah. Jika otot pertama berkontraksi dan otot yang kedua berelaksasi, sehingga menyebabkan tulang tertarik / terangkat atau sebaliknya. Otot sinergis menyebabkan terjadinya gerak sinergis, yaitu gerak otot yang bersamaan arah. Jadi kedua otot berkontraksi bersama dan berelaksasi bersama.
Gerak Antagonis
Contoh gerak antagonis yaitu kerja otot bisep dan trisep pada lengan atas dan lengan bawah.
Otot bisep adalah otot yang mempunyai dua tendon ( dua ujung ) yang melekat pada tulang dan terletak di lengan atas bagian depan.
Otot trisep adalah otot yang mempunyai tiga tendon ( tiga ujung ) yang melekat pada tulang dan terletak di lengan atas bagian belakang.
Untuk mengangkat lengan bawah, otot bisep berkontraksi dan otot trisep berelaksasi.
Untuk menurunkan lengan bawah, otot trisep berkontraksi dan otot bisep berelaksasi.
Gerak Sinergis
Gerak sinergis terjadi apabila ada 2 otot yang bergerak dengan arah yang sama.
Contoh : gerak tangan menengadah dan menelungkup.
Gerak ini terjadi karena kerja sama antara otot pronator teres dengan otot pro nator kuadratus.
Contoh lain gerak sinergis adalah gerak tulang rusuk akibat kerja sama otot-otot antara tulang rusuk ketika kita bernapas.
. Otot bekerja dengan kontraksi dan relaksasi. Pada otot lurik terdapat aktin dan miosin yang mempunyai daya berkerut membentuk aktomiosin. Bila aktin mendekat ke miosin makan otot akan berkontraksi, sebaliknya bila aktin menjauhi miosin makan otot akan relaksasi.

Myalgia atau nyeri otot, menurut dokter spesialis kesehatan olahraga, Michael Triangto, biasanya timbul karena akumulasi asam laktat--salah satu senyawa kimia penting dalam proses biokimia tubuh. Akumulasi bisa terjadi karena seseorang melakukan gerakan yang sama berulang-ulang, seperti menginjak pedal rem, kopling, dan gas lantaran terjebak macet. Penumpukan asam laktat juga bisa terjadi karena seseorang berada pada posisi yang sama dalam jangka waktu lama, misalnya duduk terus-menerus. “Kalau tidak dieliminasi dengan baik, akumulasi asam laktat ini menimbulkan rasa nyeri,” katanya kepada Tempo, “Itu sebabnya eliminasi sangat penting.”

Eliminasi asam laktat bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya melakukan peregangan pada waktu tertentu. Misalnya, setelah dua jam perjalanan, hentikan kendaraan, lalu berjalan berkeliling di lokasi itu, regangkan kaki ke bawah, atas, kanan, dan kiri. Paha, lutut, dan pinggang juga mesti diregangkan. Aktivitas peregangan ini perlu dilakukan baik oleh pengemudi maupun penumpang yang selama perjalanan hanya duduk atau tertidur.

Jika sudah sampai di tujuan, Michael melanjutkan, berbaringlah di lantai, tangan diangkat ke atas kepala, dan kaki dijulurkan. Lakukan hal itu 5-10 menit. Aktivitas ini akan membuat tubuh rileks setelah berjam-jam hanya duduk dan banyak sendi terlipat sehingga peredaran darah tidak lancar. Beres berbaring, mandilah dengan air hangat agar peredaran darah semakin lancar dan otot kian rileks. Dengan serangkaian upaya itu, myalgia tidak berkepanjangan dan tidur bisa lebih nyaman.

Apakah pemijatan boleh dilakukan untuk mengatasi myalgia? Pada kondisi nyeri otot biasa, menurut Michael, pijat boleh dilakukan. Sebab, pemijatan juga bisa membantu peregangan otot. Nyeri otot biasa perlu mendapat tekanan, tapi ada kondisi nyeri tertentu yang tak boleh dilakukan pemijatan. Kondisi itu antara lain nyeri yang diikuti dengan peradangan, pembengkakan (tumor), warna kulit kemerahan (rubor), permukaan kulit terasa panas saat dipegang (calor), rasa nyeri (dolor), atau penurunan fungsi (fungsiolesa), seperti nyeri sampai tak bisa menunduk atau mengambil barang.

Selain pijat, penanganan myalgia yang boleh dilakukan adalah penggunaan obat topikal, yakni obat yang penggunaannya di lokasi yang nyeri (lokal), seperti koyo, obat gosok (liniment), dan obat usap (krim atau salep). Bila obat ini belum membantu, barulah obat-obatan penghilang nyeri (analgesik) yang diminum menjadi pilihan, seperti yang mengandung parasetamol atau asam mefenamat.

Jika dalam tiga hari pengobatan sejak penggunaan obat topikal rasa nyeri otot tak kunjung reda, mau tak mau, penderita harus berobat ke dokter. “Itu bukan myalgia biasa, bisa jadi karena cedera atau hal-hal lain,” kata Michael, “Dokter akan mencari penyebab dan pengobatannya.”


Jumat, 08 Februari 2013

MATERI PKN HUBUNGAN INTERNASIONAL


HUBUNGAN INTERNASIONAL
A. PENDAHULUAN
1.    Manusia adalah makhluk sosial, sehingga memiliki kecenderungan untuk bergaul dan bekerja sama dengan manusia lainnya. Kecenderungan berkelompok dan bekerja sama dengan manusia lain juga didorong oleh naluri untuk memenuhi kebutuhannya baik secara lahiriah maupun batiniah.
2.    Sebagai bangsa, manusia tak mungkin hidup tanpa menjalin hubungan dengan bangsa lain.
3.    Lahirnya era keterbukaan mendorong lahirnya era globalisasi, yang imbasnya adalah
a.    Hubungan antarbangsa makin erat karena pada era ini kemajuan teknologi informasi makin pesat, sehingga hubungan antarwarga dunia tak dapat dibatasi oleh apapun.
b.   Ketergantungan antarnegara makin tinggi, sehingga kebijakan domestic suatu Negara (bangsa) tak bisa dilepaskan begitu saja dari pertimbangan pandangan internasional.
c.    Karena ketergatungan antarnegara makin tinggi serta hubungan makin erat, maka tidak dapat dihindari efek negatifnya, yaitu gesekan kepentingan antarnegara yang satu dan Negara yang lain. Untuk itu, perlu diadakan hubungan internasional guna menyelesaikan masalah-masalah tersebut dengan menentukan pola hubungan yang jelas.
d.   Bangsa Indonesia perlu menetapkan pola hubungan dengan bangsa lain dengan landasan yang kokoh baik landasan formal maupun material, sehingga kepentingan nasional tetap dikedepankan. Dengan demikian, dalam percaturan internasional, bangsa kita tetap kokoh dan tidak mudah terombang-ambing serta menjadi subjek dan bukan menjadi objek.
B. Makna Hubungan Internasional
1.    Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan antarbangsa mutlak dilakukan oleh Negara manapun di dunia karena pada zaman modern  ini, mustahil suatu bangsa mampu mencukupi semua kebutuhannya tanpa bantuan dari Negara lain. Terlebih dengan lahirnya era globalisasi, batas-batas wilayah Negara hanya bermakna politis belaka. Untuk itu, perlu dirumuskan definisi hubungan internasional, sehingga hubungan internasional bisa berjalan secara tertib sesuai dengan yang diharapkan, yaitu memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang menjalin hubungan.
a.    Menurut Restra  (Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia), hubungan internasional dirumuskan sebagai hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.
b.   Menurut  Charles A. Mc. Clelland, hubungan internasional adalah studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
c.    Menurut Warsito Sunaryo, hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
d.   Menurut  Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A., hubungan internasional lebih luas dari politik internasional. Politik internasional membahas keadaan atau soal-soal politik di masyarakat internasional dalam arti sempit, sedangkan hubungan internasional mencakup segala macam hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat internasional.

2.    Komponen-komponen yang harus Ada dalam Hubungan Internasional
a.    Politik internasional (international politics)
b.   Studi tentang peristiwa internasional (the study of foreign affair)
c.    Hukum internasional (international law)
d.   Organisasi administrasi internasional (international organization of administration).
3.    Bentuk dari Hubungan Internasional
Bentuk dari hubungan internasional dapat berupa hubungan-hubungan, yaitu sebagai berikut:
a.    Hubungan individual, berbentuk kontak-kontak pribadi yang didasari oleh kepentingan individual, misalnya hubungan pedagang antarnegara yang mengadakan transaksi jual-beli, mahasiswa yang belajar di Negara lain, kunjungan wisatawan, dan lain-lain.
b.   Hubungan antarkelompok¸dapat berbentuk hubungan antarlembaga keagamaan, sosial, lembaga-lembaga ekonomi, dan perdagangan antarnegara.
c.    Hubungan antarnegara, biasanya melibatkan kepentingan nasional atau kepentingan yang sifatnya lebih luas, misalnya kerja sama ekonomi, politik, kebudayaan, ataupun hankam.
4.    Bentuk dari Hubungan Internasional
a.    Asas teritorial.
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
b.   Asas kebangsaan.
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk seluruh warga Negaranya, sehingga setiap warga Negara di mana pun berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.
c.    Asas kepentingan umum.
Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut dengan kepentingan umum.
d.   Asas persamaan harkat, martabat, dan derajat.
Hubungan antarbangsa hendaknya didasarkan atas asas bahwa Negara-negara yang berhubungan adalah Negara yang berdaulat. Oleh karena itu, harus dijunjung tinggi harkat dan martabatnya oleh setiap Negara yang berhubungan agar terwujud persamaan derajat, sehingga saling menghormati dan menjaga hubungan baik dan saling menguntungkan.
e.   Asas keterbukaan.
Dalam hubungan antarbangsa perlu diadakan keterbukaan dari kedua bela pihak, sehingga setiap Negara paham akan manfaat dari hubungan itu.
5.    Maksud dan Tujuan Hubungan Internasional
Menurut Kartasasmita, hubungan internasional dimaksudkan untuk
a.    Mempererat hubungan antarnegara yang satu dengan Negara yang lain
b.   Mengadakan kerja sama dalam rangka saling membantu,
c.    Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah,
d.   Mengadakan perdamaian dan perundingan pakta nonagresi,
e.   Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing.
6.    Pentingnya Hubungan Internasional
Faktor-faktor yang mendorong timbulnya hubungan internasional, antara lain sebagai berikut:
a.    Faktor internal  yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari Negara lain. Biasanya, sifat dari hubungannya menyangkut bidang pertahanan dan keamanan, meisalnya membentuk pakta pertahanan.
b.   Faktor eksternal  yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapa dimungkiri bahwa suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari Negara lain. Ketergantungan antara Negara satu terhadap Negara lain bisa menyangkut bidang ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, atau pertahanan keamanan.
C. Perjanjian Internasional
1.    Pengertian Perjanjian Internasional

a.       Oppenheim-Lauterpacht
Perjanjian Internasional  adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.

b.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
Perjanjian internasional  adalah perjanjian yang di adakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.

c.       G. Schwarzenbenger
Perjanjian internasional  adalah persetujuan antara subjek-subjek internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hak internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.

d.      Konvensi Wina Tahun 1969
Perjanjian internasional   adalah perjanjian yang di adakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

2.    Beberapa Istilah yang Sering Digunakan dalam Perjanjian Internasional
a.       Traktat   adalah perjanjian internasional yang isinya bersifat politik. Perjanjian ini menyangkut kepentingan kedaulatan Negara yang memerlukan persetujuan parlemen.
b.      Konvensi   adalah persetujuan formal yang bersifat mengikat dan dibuat bersama oleh beberapa Negara. Untuk menandatangani konvensi, tidak perlu meminta persetujuan parlemen.
c.       Protokol   yaitu berita acara mengenai hasil suatu kongres yang masing-masing ditandatangani oleh wakil-wakil Negara peserta.
d.      Program  adalah perjanjian internasional yang menciptakan hukum internasional yang bersifat konstitutif.
e.      Deklarasi   adalah pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang hukum, politik, dan ekonomi. 
3. Klasifikasi Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional dapat di bedakan sebagai berikut :
a)      Menurut Subjeknya
Menurut subjeknya, perjanjian internasional dapat di bedakan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut :
1)      Perjanjian antarnegara yang di lakukan oleh banyak Negara yang merupakan subjek hukum internasional
2)      Perjanjian internasional di antara Negara dan subjek hukum internasional membentuk hukum lainnya, seperti antara Tahta Suci Vatikan dan MEE
3)      Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain kerja sama MEE dan ASEAN
b)      Menurut proses pambentukannya
Menurut prosese pembentukannya, perjanjian internasional di9 bedakian menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1)      Perjanjian yang bersifat penting, yaitu perjanjian yang di buat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi
2)      Perundingan yang bersifat sederhana, yaitu perjanjian yang di buat melalui dua tahap, yakni perundingan dan penandatanganan.
c)       Menurut isinya
Menurut isinya perjanjian internasional mencakup empat bidang, yaitu sebagai berikut :
1)      Bidang politik seperti fakta pertahanan dan fakta perdamaian.
Contoh : NATO, SEATO, ANZUS
2)      Bidang ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan 
Contoh : CGI, IMF, IBRD
3)      Bidang hukum,  seperti status keungan
Contoh : Antara Indonesia dan RRC serta perjanjian akstradisi
4)      Bidang  batas wilayah, seperti laut territorial dan batas alam daratan
5)      Bidang kesehatan, seperti masalah karantina penanggulangan wabah dan penyakit AIDS
d)      Menurut Fungsinya
Menurut fungsinya, perjanjian internasional terdiri atas perjanjian yang membentuk hukum dan perjanjian yang bersifat khusus.
1)      Perjanjian yang membentuk hukum  ( Law Making Treaties ) adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum masyarakat internasional secara keseluruhan ( bersifat multirateral ). Perjanjian itu bersifat terbuka bagi pihak ke tiga.
Contohnya, Konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatic dan Konvensi Hukum Laut  Internassonal tahun 1982
Contohnya konvensi  Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatic dan Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982.
2)      Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) ialah perjanjian yang meimbulkan hak dan kewajiban bagi Negara-negara yang mengadakan perjanjian (perjanjian bilateral).
Contohnya perjanjian antara RI dan RRC tentang dwi kewarganegaraan tahun 1955 dan perjanjian mengenai batas wilayah.
       4. Proses pembuatan perjanjian Internasional
Menurut konvensi wina 1969, perjanjian internasional baik bilaterial maupun multilateral dilakukan melalui tiga tahap,yaitu sebagai berikut:
            a. Perundingan ( negotiation )
                 tahap pertama dari suatu perjanjian antarnegara adalah pembicaraan pendahuluan sebagai penjajakan untuk mendapatkan kesepakatan dari masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam tahap ini,Negara dapat diwakili oleh pejabat yang memiliki surat kuasa punuh ( full powers ) atau langsung kepada Negaraatau kepala pemerintahan,materi luar negeri, dab duta besar sesuai dengan tingkatan perjanjian antarnegara tersebut.
            b. Penandatanganan ( signature )
                Setelah tahap perundingan mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka dilanjutkan dengan penandatanganan sebagai tindakan formal pengesahan. Penandatangan biasanya dilakukan oleh kepala Negara atau materi luar negeri. Untuk perjanjian multiaterel,perjanjian sah apabila ditandatangani oleh minimal peserta yang hadir, kecuali jika ada ketentuan lain yang mengatur.
            c. Pengesahan ( ratification )
                Suatu perjanjian dapat mengikat bagi suatu Negara apabila sudah dapatkan ratifikasi.
    Ratifikasi ( pengesahan ) perjanjian internasional ada tiga macam, yaitu
1). Ratifikasi oleh lembaga eksekutif ( pemerintahan ), system ini biasanya dilakukan oleh raja           yang otoriter.
  2). Ratifikasi oleh lembaga legislatif ( perlemen atau DPR ), system in jarang digunakan.
  3). Ratifikasi oleh lembaga eksekutif dan legislatif ( sistem campuran ) , sistem ini banyak digunakan karena selain disetujui eksekutif juga di mintakan persetujuan parlamen sebagai representatif dari rakyat.
d. Mulai berlakunya perjanjian internasional
    menurut konvensi wina 1969 perjanjian internasional mulai berlaku
1). Pada saat sesuai dengan yang tertera atau ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
2). Pada saat peserta perjanjian mengikatkan diri ( ratifikasi ), pada perjanjian itu bila dalam             naskah tidak disebutkan berlakunya.
e. Pembatalan perjanjian
    Menurut Konvensi Wina 1969, pembatalan dilakukan apabila
1). Adanya pelanggaran terhadap hukum nasionalnya dari Negara peserta atau wakil kuasa         hukum,
2). Adanya unsure kesalahan pada saat perjanjian tersebut dibuat.
3). Adanya unsure penipuan dari Negara peserta tertentu dari Negara peserta lainnya pada pembuatan perjanjian.
4). Terdapat kecurangan penyalahgeraan baik secara langsung maupun tidak langsung kapada  Negara peserta tertentu.
5). Terdapat unsure paksaan baik berupa ancaman maupun tindak kekerasan terhadap Negara peserta tertentu.
6). Terdapat ketentuan perjanjian yang bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.
f. Berakhirnya perjanjian Internasional
               Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, berakhirnya perjanjian internasional karena .
            1). Telah tercapai tujuan perjanjian tersebut
            2). Perjanjian internasional tersebut telah habis masa berlakunya
            3). Salah satu pihak peserta perjanjian punah karena Negara peserta tersebut hancur akibat                 perang atau bencana alam.
            4). Adanya persetujuan dari Negara peserta untuk mengakhiri perjanjian
            5). Adanya perjanjian baru antara peserta yang mengakibatkan tidak berlakunya perjanjian terdahulu.
            d. Perwakilan Negara dalam Hubungan Internasional
                 Hubungan antarnegara pada dasarnya adalah hubungan hukum, yang berarti hubungan tersebut melahirkan hak dan kewajiban antarsubjek hukum yang saling berhubungan. Untuk menjalin hubungan di antara Negara-negara itu, biasanya Negara tersebut saling menepatkan perwakilannya.
            1. Perwakilan Diplomatik
            Syarat pertukaran atau pembukaan perwakilan diplomatik ataupun konsuler dengan Negara lain antara sebagai berikut:
a. adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang mau mengadakan pertukaran diplomatik          atau konsuler. Kesepakatan itu di tuangkan dalam bentuk persetujuan bersama ( joint agreement )
b. Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap Negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik atau resiprositas
2. Tugas Perwakilan Diplomatik
a. Representasi,yaitu selain untuk mewakili pemerintahan negaranya ia juga dapat melakukan           protes,mengadakan penyelidikan suatu perkara dengan pemerintahan Negara penerima, ia mewakili kebijakan politik pemerintahan negaranya
b. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan Negara dimana ia diakreditasi maupun di Negara lain.
c. Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di Negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan Negara
d. Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negari.
e. Persahabatan,yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara Negara-negara pengirim dan Negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Fungsi Perwakilan Diplomatik
a. Mewakili Negara pengirim di dalam Negara penerima
b. Melingdungi kepentingan Negara pengirim oleh warga negaranya di Negara penerima dalam batas-batas yamg di izinkan oleh hukum internasional.
c. mwngadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
d. Memberikan keterangan tenteng kondisi dan perkembangan Negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah Negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antarkedua Negara.
4. Perangkat Perwakilan Diplomatik
a. Duta besar berkuasa penuh
  adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan yang penuh dan luar biasa
b. Duta
    Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya yang lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua Negara. Duta harus berkunsultasi dengan pemerintahanya
c. Menteri Residen
    Seorang menteri residen dianggap bakan wakil pribadi kepala Negara. Dia hanya mengurus-urus Negara. Menteri residen pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara di mana ia bertugas.
d. Kuasa Usaha
    kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala Negara dapat di bedakan atas :
1). Kuasa Usaha tetap, menjabat kepala dari suatu kepala perwakilan
2). Kuasa usaha sementara, yang melaksanakan pekerjaan kapala perwakilan, ketika pejabat yang bersangkutan belum atau tidak berada di tempat.
3). Atase-Atase
     Adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh.
     Atase terdiri dari atas dua bagian, yaitu :
a. Atase Pertahan
    Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang di perbantukan oleh Departemen luar negeri dan di tempatkan di kedutaan besar Negara bersangkutan dan di beri  kedudukan sebagia seorang diplomat.
b. Atase Teknis
    Atase ini dijabat seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar negeri dan di tempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta besar. Misalnya, atase perdagangan, perindustrian, pendidikan, dan kebudayaan.
5. Perwakilan Konseler
    Konsul adalah petugas di wilayah Negara lain, tetapi  bukan petugas perurutan diplomatic. Konsul tidak melakukan hubungan resmi antar Negara. Konsul bertugas untuk me melindungi kepentingan komersial Negara yang menunjukanya. Di samping itu, konsul juga di bebani tugas tambahan untuk melayani kepentingan warga Negara dari Negara yang menunjuknya, seperti eksekusi akta notaris, memberi paspor, meresmikan perkawi nan,dan melakukan yurisdiksi disipliner awak kapal negaranya.
a. Penunjukan konsul
     dulu konsul dipilih dari dan oleh para pedagan yang tinggal di Negara tempat ia bertugas. Saat ini, berdasarkan konvensi wina, konsul ditunjuk oleh Negara yang kepentingannya di urus konsul tersebut. Penunjukan konsul suatu Negara di Negara lain dilakukan berdasarkan persetujuan timbal balik Negara yang bersangkutan. Penunjukan konsul tidak di sertai dengan “ Letters of crederce”. Penunjukan itu di beritahukan kepada Negara penerima. Negara penerima dimohonkan memberi “Exequatur”, yakni otorisasi untuk menjalankan tugas konsul. Sebelum mendapatkan exequatur konsul tidak melakukan tugasnya.
Persetujuan mengadakan hubungan diplomatic biasa mencakup juga persetujuan mengedarkan hubungan konsuler antara Negara-negara yang berangkutan.
b. Tingkat-tingkat Perwakilan Konsuler
     Pada perwakilan konsuler terdapat jenjang kepangkatan, yaitu:
1). Konsul jenderal
2). Konsul
3). Konsul muda,
4). Pembantu-pembantu konsul ( consul Agencies )
Tugas konsul selanjutnya adalah menggikat kepentingan dan mengumpulkan informasi dagangan,kerajingan tangan, pertanian, kesenian, dan pelajaran dari Negara pengirim maupun kapal-kapal dari negaranya yang berada di Negara kedudukannya. Tugas selain itu adalah mengurus kelahiran, perkawinan, dan kematian warga Negara yang ada di Negara kedudukannya, mengurusi paspor, visa dll.
c. Fungsi Perwakilan Konsuler
    Fungsi perwakilan konsuler menurut konvensi  wina pasal 5 adalah sebagia berikut:
    1). Melindungi kepentingan Negara dan warga Negara pengirim di Negara penerima,baik
Secara individu maupun badan-badan resmi ( yayasan, perusahaan, lembaga kenegaraan ) dalam batas  yang di izinkan oleh hukum internasional.
2). Melanjutkan dn mempertimbangkan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan antaranegara penerima dan Negara pengirim. Selain itu juga memelihara hubungan persahabatan antara dua Negara tersebut, sesuian dengan ketentuan konvensi wina
3).Memberikan keterangan yang diizinkan undang-undang tentang kongsi dan perkembangan kehidupan perdagangan, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan Negara penerima, serta melaporkan hal tersebut kepada pemerintahannya memberikan informasi kepada orang-orang yang berminat.
4). Memberikan paspor atau dokumen perjalanan kepada warga Negara pengirim dan visa atau dokumen yang berhubungan dengan itu kepada orang-orang yang ingin mengunjungi Negara pengirim.
5). Membantu dan menolong warga Negara, baik sebagai individu atau badan-badan dari Negara pengirim.
6). Bertindak sebagai notaris dan mencatat sipil atau dalam kapasitas semacam itu dan menyelenggarakan fungsi yang bersifat administrative tertentu sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketentuan-ketentuan Negara penerima.
7). Mejaga kepentigan warga Negara, baik sebagai individu maupun badan-badan dari Negara pengirim mengenai pewarisan dalam masalah kematian di daerah dari Negara pengirim sesuai dengan undang-undang dari Negara penerima.
8). Menjaga dalam batas-batas yang diizinkan undang-undang dan ketentuan Negara penerima kepentingan orang yang belum dewasa dan orang lain yang tidak mempunyai wewenang penuh yang menjadi warga Negara dari Negara pengirim, khususnya kepada seseorang.
9). Bertindak sebagai subjek dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan-badan lainnya di Negara penerima dan mewakili atau mengatur perwakilan bagi warga Negara dari Negara pengirim untuk tujuan peradilan sesuai dengan undang-undang dan ketentuan dari Negara penerima. Mengadakan tindakan sementara untuk menggunakan atau memperoleh hak-hak dan kepentingan dari warga Negara pengir im apa bila karena suatu hal absen dan seorang warga Negara tidak dapat dtang pada waktu yang ditentukan untuk membela hak-hak dan kepentingannya.
10). Memberikan dokumen yuridis dan ekstrayuridis atau surat pelaksana atau surat otentik untuk dipergunakan sebagai bukti di pengadilan di Negara pengirim sesuai dengan persetujuan internasional yang sedang belaku. Apabial tidak ada persetujuan yang demikian asal sesuai dengan undang-undang atau ketentuan yang sejajar atau disamakan dengan undang-undang dan ketentuan-ketentuan yang ada di Negara penerima.
11). Mengadakan kewajiban supervisi dan pengawasan sesuai dengan undang-undang atau ketentuan dari Negara pengirim dalam hubungan dengan kapal-kapal yang berkebangsaan Negara dan pesawat-pesawat terbang yang didaftar di Negara pengirim dan yang bersangkut-paut dengan anak buahnya.
12). Memberikan bantuan kepada kapal dan pesawat terbang, sebagaimana tersebut dalam butir 11, dengan anak buahnya, membuat pengumuman mengenai perjalan kapal-kapal memeriksa surat-surat kapal dan tanpa prasangka terhadap pejabat dari Negara penerima memperkenalkan pemeriksaan atau penyelidikan apabila ada insiden selama perjalanan dan mengadakan tindakan-tindakan antara pimpinan, perwira, dan anak buah dari kapal-kapal sepanjang wewenang itu diberikan oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan Negara pengirim.
13). Menunjukan atau melakukan fungsi lain dipercayakan kepada perwakilan konsuler yang diberikan Negara pengirim yang tidak dilarang dan tiding bertentangan dengan undang-undang dan ketentuan Negara penerima dan apabila tidak ada keberatan dari Negara penerima atau tidak bertentangan dengan persetujuan internasional yang sedang belaku antara Negara pengirim dan Negara penerima.
d. Hak-Hak Perwakilan Konsuler
     Konsul juga mempunyai privilllege ( hak-hak istimewa ) dan immunitas ( kebebasan ), tetapi sifatnya terbatas. Biasanya hanya mengenai dirinya dan stafnya, sedangkan anggota perwakilan diplomatik mempunyai kekebalan penuh. Hak-hak dan kekebalan konsul terbatas pada.
                     1). Kekebalan surat-menyurat resmi ( tanpa disensor ) dan begitu pula arsip-arsipnya.
                     2). Pembebasan pajak setempat
                     3). Hak menggunakan perwira sandi
4) pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengandilan, tetapi hanya terbatas pada hal-hal yang berhubungan dengan dinasnya.
5). Mempunyai hak kewajiban langsung dengan Negara yang mengangkatnya
e. Berakhirnya Tugas Konsul
     Putusnya hubungan diplomatik antara Negara pengirim dan Negara penerima tidak selalu berarti putusnya hubungan konsuler antara dua Negara yang bersangkutan. Berakhirnya tugas konsuler dari anggota kantor konsulat dapat terjadi antara lain karena.
           1). pemberitahuan Negara pengirim kepada Negara penerima bahwa tugas pejabat tersebut sudah berakhir.
           2). Pemberitahuan Negara penerima kepada Negara pengirim bahwa Negara penerima tidak lagi menganggap pejabat tersebut sebagai anggota kantor konsulat.
           3). Negara penerima menarik kembali otorisasi untuk menjalankan tugas konsul ( exequatur ) yang telah di berikan.